SILUMANEWS.COM – Jakarta – Kuasa hukum Paimun Karim, J. Zulfiqar, mendesak Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo untuk menegur dan mencopot Kepala Jakarta Islamic Centre (JIC), KH Muhyiddin Ishaq. Desakan ini muncul setelah kliennya diberhentikan secara tiba-tiba dari status pegawai tetap tanpa melalui proses sesuai aturan.
Menurut Zulfiqar, keputusan pemberhentian Paimun tertuang dalam Surat Keputusan Kepala Pusat Pengkajian dan Pengembangan Islam Jakarta (PPIJ) Nomor 011.a/-082.74 tanggal 11 September 2025. Namun, keputusan tersebut diambil sepihak tanpa adanya mekanisme pemanggilan, klarifikasi, maupun kesempatan pembelaan diri.
“Paimun telah mengabdi selama 21 tahun sejak 2004 sebagai pegawai tetap JIC melalui seleksi resmi Badan Kepegawaian Daerah. Selama ini, tidak ada catatan pelanggaran atas dirinya. Pemecatan mendadak ini jelas penyalahgunaan wewenang dan mencederai asas keadilan,” kata Zulfiqar dalam keterangan tertulis, Sabtu (20/9/2025).
Kuasa hukum juga menilai sikap Kepala JIC yang otoriter berpotensi menciptakan dampak negatif bagi pegawai dan merusak reputasi Gubernur DKI. Oleh karena itu, pihaknya meminta pemerintah provinsi segera memulihkan hak Paimun dan memastikan pengelolaan JIC dijalankan secara profesional, adil, transparan, dan akuntabel.
“Pemimpin memang punya wewenang, tapi tidak boleh sewenang-wenang. Jika pemerintah diam, ketidakadilan ini akan terus berlangsung. Kami percaya Gubernur DKI tidak ingin meninggalkan catatan buruk selama masa kepemimpinannya,” ujar Zulfiqar.