Menu

Mode Gelap
LSM Trinusa Desak KPK Segera Umumkan Tersangka Korupsi Cakada Bekasi Semua Bisa Umroh Jalin Kolaborasi Untuk Baitullah Dengan Lembaga Amil Zakat Serap Aspirasi Masyarakat Hj. Nur Azizah Tamhid Gelar Diskusi Publik Hubungan Pusat Dan Daerah Camat Purwokerto Timur Targetkan Imunisasi 95 Persen Antisipasi KLB Polio cVDPV2 Solidaritas Seribu Pemuda Kota Bekasi Akan Hadiri Orasi Politik Caleg Afrizal dan Romi Bareno

Advertorial · 24 Mar 2025 09:57 WIB ·

DPRD Desak Pemkot Bekasi Cabut Izin Lomba Balap Lari yang Dinilai Mengganggu Ibadah Sholat Taraweh


 DPRD Desak Pemkot Bekasi Cabut Izin Lomba Balap Lari yang Dinilai Mengganggu Ibadah Sholat Taraweh Perbesar

SILUMANEWS.COM – Anggota Komisi I DPRD Kota Bekasi dari Fraksi PKS, Alimudin, menyayangkan rencana penyelenggaraan lomba balap lari yang akan digelar di halaman Pemkot Bekasi pada Selasa, 25 Maret 2025, malam pukul 19.30 WIB.

“Pemkot Bekasi harus meninjau kembali kebijakan ini dan jika memungkinkan, mencabut izin penyelenggaraan lomba tersebut,” ujar Alimudin dalam keterangan persnya, Senin (24/3/2025).

Legislator PKS ini menegaskan bahwa waktu kegiatan yang telah mendapatkan izin dari Pemkot Bekasi tersebut bertepatan dengan waktu ibadah sholat tarawih bagi mayoritas umat Islam di Kota Bekasi.

“Kebijakan ini tidak tepat dan bertentangan dengan prinsip kebebasan beribadah. Kita harus menghormati waktu ibadah sholat tarawih bagi umat Islam dan juga menghargai mereka yang tidak sedang beribadah,” ujarnya.

Alimudin juga mengusulkan agar waktu lomba balap lari dapat disesuaikan. “Lomba balap lari sebaiknya digeser ke jam 21.00 WIB atau dilakukan setelah sholat Subuh. Alternatif lainnya, sebelum lomba dimulai, bisa diadakan sholat Isya dan sholat tarawih berjamaah di lokasi acara,” tambahnya.

Lebih lanjut, Alimudin menyebut bahwa Pemerintah seharusnya menjamin kebebasan beragama sesuai dengan amanat Pasal 29 ayat 2 UUD 1945, yang menyatakan bahwa negara menjamin kemerdekaan tiap penduduk untuk memeluk agama dan beribadat.

Di sisi lain, Alimudin mengingatkan bahwa Peraturan Daerah (Perda) Kota Bekasi nomor 2 tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, pada Pasal 34, mengamanatkan bahwa Pemerintah Kota wajib menjaga dan memelihara ketentraman masyarakat.

“Selain itu, mengenai izin keramaian dan pemberitahuan kegiatan masyarakat, sudah diatur dalam PP nomor 60 Tahun 2017 yang mewajibkan permohonan izin diajukan minimal 21 hari sebelum acara. Jangan sampai izin ini dikeluarkan secara mendadak,” pungkasnya.

(ADV/Humas DPRD Kota Bekasi)

Artikel ini telah dibaca 370 kali

badge-check

Penulis

3 2 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
Baca Lainnya

Komisi II DPRD Kota Bekasi Rapat Kerja dengan DLH Membahas Rencana Kerja Tahun 2026

20 Maret 2025 - 19:53 WIB

Ketua DPRD Kota Bekasi, Dr. Sardi Efendi Terima Kunjungan Kerja Kasubdit Politik Ditintelkam PMJ

20 Maret 2025 - 17:57 WIB

Komisi IV DPRD Kota Bekasi Minta Dinkes Rutin Monitoring Obat-obatan di Puskesmas

19 Maret 2025 - 08:52 WIB

Antisipasi Obat Kadaluarsa: DPRD Desak Pemkot Bekasi Tetapkan Sistem Digitalisasi dan Manajemen Obat

18 Maret 2025 - 13:20 WIB

DPRD Desak Pemkot Bekasi Percepat Pengangkatan CPPPK

18 Maret 2025 - 11:56 WIB

Ketua DPRD: Pembangunan Gedung LTQ Fikratussalam 2 Selaras Dengan Visi Bekasi Kota Santri

17 Maret 2025 - 14:06 WIB

Trending di Advertorial