Menu

Mode Gelap
LSM Trinusa Desak KPK Segera Umumkan Tersangka Korupsi Cakada Bekasi Semua Bisa Umroh Jalin Kolaborasi Untuk Baitullah Dengan Lembaga Amil Zakat Serap Aspirasi Masyarakat Hj. Nur Azizah Tamhid Gelar Diskusi Publik Hubungan Pusat Dan Daerah Camat Purwokerto Timur Targetkan Imunisasi 95 Persen Antisipasi KLB Polio cVDPV2 Solidaritas Seribu Pemuda Kota Bekasi Akan Hadiri Orasi Politik Caleg Afrizal dan Romi Bareno

Daerah · 24 Sep 2024 19:22 WIB ·

LPBH ICMI Bekasi Siap Bela ASN Masriwati


 LPBH ICMI Bekasi Siap Bela ASN Masriwati Perbesar

SILUMANEWS.COM – Direktur Lembaga Pengkajian dan Bantuan Hukum Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (LPBH ICMI) Bekasi, H. Abdul Chalim, SH buka suara terkait video viral seorang ibu yang melakukan protes kegiatan kebaktian di suatu rumah di Perumnas 2, Kayuringin Jaya, Bekasi Selatan.

Chalim meminta masyarakat tidak lantas menghakimi ibu yang diketahui bernama Ir Hj Masriwati dan berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) tersebut sebagai pelaku intoleran. Apalagi meminta Pemkot Bekasi untuk memecatnya sebagai ASN.

“Tidak perlu berlebihan, apalagi meminta Ibu Masriwati dipecat dari ASN,” ujar Chalim ketika dihubungi, Selasa, (24/9/2024).

Chalim menilai tindakan Masriwati adalah hal yang wajar. Karena rumah yang kerap dijadikan tempat kebaktian itu tidak memiliki izin sebagai rumah ibadah dan menganggu masyarakat pengguna jalan.

“Protes warga sudah berbulan-bulan. Bahkan sudah dilakukan langkah mediasi oleh pihak kelurahan. Tapi kelihatannya teman-teman Nasrani tidak peduli dengan protes warga. Mereka masih terus kebaktian di sana,” ungkap advokat publik ini.

Chalim juga berharap masyarakat tidak mudah percaya dengan setiap informasi yang beredar terkait kasus ini.

Chalim memiliki pemahaman bahwa siapapun tidak boleh melarang orang beribadah sesuai agama yang dianut.

“Yang kita persoalakan beribadah bukan di tempat yang telah diatur oleh regulasi. Apalagi sampai mengganggu kenyamanan warga itu yang harus dihindari,” jelas Chalim.

Chalim menekan agar umat beragama patuh terhadap Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 dan 9 Pasal 28 ayat 1. “Disebutkan pada peraturan itu rumah tinggal tidak boleh dijadikan sarana ibadah atau rumah ibadah,” kata Chalim.

Chalim mengaku siap melakukan pendampingan hukum kepada Masriwati jika ada ancaman pemecatan sebagai ASN.

“Tidak ada urusannya. Kegiatan di komplek rumah dengan kerjaan. Kalau ibu itu diberi sanksi dan berat, LPBH ICMI akan siap membela hak-haknya” ujar Chalim.

LPBH ICMI, lanjut Chalim, juga membuka pintu bagi masyarakat luas yang memerlukan konsultasi dan pendampingan hukum.*

Artikel ini telah dibaca 24 kali

badge-check

Penulis

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

RKI-PKS Gelar Silaturahim Akbar Sekolah Ibu Ceria “Belajar Kapan Bae, Dimana Bae”

10 November 2024 - 16:15 WIB

GPN 08 Hadiri HUT Ke 26 Korem 051 Wijayakarta Kabupaten Bekasi

3 November 2024 - 12:46 WIB

Mengukir Karakter Bekasi Melalui Batik Sri, UMKM Khas Kota Bekasi Berkembang Bersama BRI Kanca Bekasi

30 September 2024 - 10:36 WIB

Pemkab Bekasi Tetapkan Status Tanggap Darurat Bencana Kekeringan

30 Agustus 2024 - 14:28 WIB

Dirgahayu RI Ke 79 Pemkab Maluku Tengah Gelar Lomba Gerak Jalan

17 Agustus 2024 - 13:11 WIB

Masjid Ulul Albab Purwokerto Gelar Salat Jumat Inklusif dengan Juru Bahasa Isyarat

10 Agustus 2024 - 14:48 WIB

Trending di Daerah