Menu

Mode Gelap
LSM Trinusa Desak KPK Segera Umumkan Tersangka Korupsi Cakada Bekasi Semua Bisa Umroh Jalin Kolaborasi Untuk Baitullah Dengan Lembaga Amil Zakat Serap Aspirasi Masyarakat Hj. Nur Azizah Tamhid Gelar Diskusi Publik Hubungan Pusat Dan Daerah Camat Purwokerto Timur Targetkan Imunisasi 95 Persen Antisipasi KLB Polio cVDPV2 Solidaritas Seribu Pemuda Kota Bekasi Akan Hadiri Orasi Politik Caleg Afrizal dan Romi Bareno

Nasional · 2 Agu 2024 16:39 WIB ·

PK Dikabulkan, Masa Hukuman Irfan Suryanagara Berkurang Jadi 3 Tahun


 PK Dikabulkan, Masa Hukuman Irfan Suryanagara Berkurang Jadi 3 Tahun Perbesar

SILUMANEWS.COM – Jakarta, Mahkamah Agung (MA) menganulir masa hukuman eks Ketua DPRD Jawa Barat, Irfan Suryanagara menjadi 3 tahun. Padahal sebelumnya Irfan dan istrinya, Endang Kusumawaty telah divonis hukuman penjara selama 10 tahun.

Pengurangan hukuman tidak jatuh begitu saja, hal itu berkat kerja keras Irfan yang belum menyerah dengan perkara yang membelitnya. Ia dan istrinya kemudian mengajukan peninjauan kembali (PK) pada Januari 2024 untuk bisa menganulir vonis terhadapnya.

PK dikabulkan, vonis hukuman 10 tahun batal. Kemudian MA mengadili kembali yang bersangkutan dengan dihukum 3 tahun berikut barang bukti dikembalikan.

Setelah berjalannya waktu, putusan PK atas perkara yang membelit Irfan dan istrinya ternyata telah dibacakan Hakim MA.

MA pun mengurangi hukuman Irfan dari 10 tahun menjadi 3 tahun kurungan penjara.

“Kabul batal judex juris, adili kembali terbukti Pasal 372 Jo KUHP, penjara 3 tahun,” demikian bunyi putusan itu sebagaimana dilihat di laman MA, Kamis (25/7/2024)

Putusan PK Irfan telah dibacakan pada 16 Juli 2024. Duduk selaku Ketua Majelis Hakim, Sunarto dengan anggota, Yohanes Priyana dan Prim Haryadi.

Selain Irfan, hukuman untuk istrinya, Endang Kusumawaty juga dikurangi.

Melalui putusan PK, vonis untuk Endang kini menjadi 8 tahun kurungan penjara dengan denda Rp 2 miliar subsidair 6 bulan kurungan.

“PK=kabul, batal JJ (judex jurist) adili kembali, terbukti Pasal 372 Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dan Pasal 3 Jo Pasal 10 UU No.8/2010, pidana penjara 8 tahun, denda Rp.2 miliar subsidair 6 bulan kurungan,” demikian bunyi putusan PK untuk Endang Kusumawaty. (*)

Artikel ini telah dibaca 7 kali

badge-check

Penulis

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

Diskusi Pegiat Keluarga Rekomendasikan Pemerintah Larang Akses Medsos Remaja Dibawah 16 Tahun

1 Desember 2024 - 19:50 WIB

Poengky Indarti: Penguatan KPK untuk Pemerintahan Bersih dan Bebas Korupsi

20 November 2024 - 07:57 WIB

Presiden Prabowo Subianto Umumkan Susunan Kabinet Merah-Putih Di Istana Merdeka Jakarta

21 Oktober 2024 - 19:32 WIB

Usai Bertemu Prabowo, Pesan Haikal Hassan ke Wartawan Bangun Indonesia Lebih Baik Tanpa Hoax

16 Oktober 2024 - 08:04 WIB

Penyediaan Alat Kontrasepsi bagi Anak Sekolah sama dengan Legalkan Seks Bebas

7 Agustus 2024 - 05:37 WIB

Berkali-kali Langgar PD-PRT, Kode Prilaku! Hendri Ch Bangun Dicabut Keanggotaannya

2 Agustus 2024 - 19:57 WIB

Trending di Nasional