Oleh : Suradi Al Karim
Tujuan pokok dari tulisan ialah melihat secara kritis 20 tahun Raperda RPJPD Banyumas (2025-2045)), suatu periode panjang dalam sejarah DPRD Kabupaten Banyumas mengundang elemen-elemen masyarakat di Banyumas, antara lain· meliputi
: Tokoh Masyarakat, LSM, Ormas,Perguruan Tinggi, dan juga kelompok kepentingan (interest group) yang dibuat oleh masyarakat di luar pengaruh Pemda untuk Publik Hearing dengan Pansus 4 guna membahas Raperda RPJPD sebagai mengembangkan peran dan fungsi DPRD.
Menggelar · dengar pendapat umum (public hearing) dilakukan oleh DPRD Banyumas dengan maksud memperoleh aspirasi masyarakat selanjutnya dapat dituangkan dalam bentuk Pokok-pokok Pikiran DPRD sebagai masukan dalam penyusunan Raperda tentang RPJPD. Adapun gelar dengar pendapat umum tersebut dilaksanakan pada hari Sabtu, 20 Juli 2024 di Rung Paripurna DPRD Kabupaten Banyumas.
Ada alasan penting mengapa penulis menulis ini. Pertama, ada dualisme peraturan perundang-undangan, yakni UU No. 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (“UUSPPN”) memerintahkan (imperative) untuk merumuskan RPJM dalam tiga bulan setelah Bupati terpilih. Sementara UU No.23 Tahun 2024 tentang Hukum Pemda menetapkan bahwa RPJMD harus ditetapkan dengan Perda dalam jangka waktu 6 bulan setelah terpilihnya Bupati.
Alasan kedua, untuk mengkritisi Publik Hearing ini ialah karena sepanjang pengetahuan penulis apa dan sejauhmana sebenarnya tingkat pemahaman, respek dan ekspektasi oleh orang-orang yang diundang· dengan topik dengar pendapat umum (be :mencari masukan, pendapat masyarakat, khususnya dalam kaitannya dengan Raperda RPJPD (20 tahun), dan tidak boleh juga keluar dengan RPJMD (5 tahun) dan RKPD (1
tahun).(bc. dipahami satu paket). Berdasarkan demensi waktu tersebut, kinerja Pemda dalam waktu panjang bertujuan untuk mencapai visi daerah.
Para terundang diharapkan memberikan pendapat dan masukan untuk penyusunan Raperda RPJPD lebih ditekankan pada visi daerah, mengingat periodisasi Kepala Daerah dibatasi 2 peride, maka visi Kepala Daerah periode pertama hingga periode ke• empat harus tertuang dalm RPJPD. Dengan cara demikan akan terjadi kesenambungan, program dan kegiatan dan arahnya serta orientasinya terfokus kesatu titik yakni tercapainya visi daerah. Hal tersebut antara visi Kepala daerah periode pertama harus sama dengan visi Kepala Daerah untuk periode berikutnya.
Secara resmi dapat penulis kutip Pasal 263 UU No.23/2014 tentang Hukum Pemda terdiri atas RPJPD, RPJMD dan RKPD, merupakan penjabaran dari visi, misi Kepala Oaerah, yang memuat tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan, pembangunan daerah dan keuangan daerah, serta program OPD yang disertai dengan kerangka pendanaan bersifat indikatif untuk jangka waktu 5 tahun yang disusun dengan berpedoman pada RPJPD.
Berdasarkan uraian di atas, maka melalui tulisan ini, peserta public hearing diminita untuk menilai logika hukum Perda Kabupaten Banyumas No.7 Tahun 2021 atas perubahan Perda No.1/2019 tentang RPJMD,tahun 2018-2023 .. dihubungkan dengan prinsip kepastian hukum. Pada hemat saya antara RPJPD dengan RPJMD terjadi disharmoni dan dualisme, karena tidak bersesuaian dengan masa jabatan kepala derah.
Di sini terjadinya ketidak sinkronan antara jadwal waktu RPJPD dengan RPJMD dan bebarapa hal yang menunjukan disharmoni, inkonsitensi, dan berlawanan antara perundang-undangan tersebut. Sementara dalam Hukum Pemda Pasal 277, baik itu evalusi Raperda tentang RPJPD dan RPJMD, serta tata perubahan RPJPD.RPJMD, dan RKPD diatur dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.
Dengan demikian jelaslah kiranya bahwa bila dalam RPJMD hamonis dengan RPJPD dan RKPD, hal itu adalah karena capaian kinerja DPRD. Tapi peserta dengar pendapat umum (public hearing) harus jauh dari kesalahan logika (bc. memberi pendapat dan masukan konstruktif-solutif, tidak hanya datang, duduk dan dengar, D3). Jika tidak, akan yg mengacaukan-balaukan antara konsiderasi dengan pertimbangan sosiologis. Prinsip ini harus dimaknai secara komprehensif dengan melihat aktor-aktor yang diundang menurut ukuran Sekwan adalah orang-orang hebat se-kabupaten Banyumas, dan kepentingan-kepentingan terakomodasi.
Hal ini menyangkut perluasan representative democracy via DPRD Banyumas dan participatory democracy . artinya sejauhmana partisipasi public (bc. pserta public hearing) itu mampu diserap sesuai dengan tuntutan dan juga harapannya. Prinsip ini sangat terkait dengan fungsi hukum apa yang hendak dituju. Sekedar kodifikasi, konsildasi demokrasi, social engineering atau pemberdayaan masyarakat.
Semuanya ini harus sungguh-sungguh tercermin dalam dasar menimbang (konsiderasi, supaya Raperda RPJPD Banyumas (2025-2045) tidak sekedar moment opname. Oleh karena itu waktu pun harus diperhitungkan, karena Raperda tersebut sangat urgensi dengan kebutuhan dan harapan masyarakat Banyumas untuk 20 tahun ke depan.
Artinya setiap hukum lokal yang akan dibentuk harus mencerminkan nilai yang hidup di masyarakat Banyumas, misalnya untuk sarana kesetaraan, keadilan, ketertiban, mencegah konflik, kesejahteraan masyarakat (bc. menumpas kemiskinan) distribusi ekonomi dsb. Muatan hukum harus mencakup pandangan dan pendapat public tentang jender, HAM, social budaya dan bagaimana visi Banyumas mau dijadikan daerah Apa?, misalnya: Transist, Jasa, Pariwisata, atau pendidikan?.
Semua prinsip harus tercermin mulai dari General Statement Perda. Untuk Raperda RPJPD yang merupakan pengaturan lebih lanjut aturan atasnya, tidak perlu menggunakan pertimbangan filosofis, melainkan cukup pertimbangan yang bersifat ketatanegaraan. Karena, ada perubahan peraturan ketatanegaraan yang mengatur
Perda, admnistrasi Negara, politis dan sosiologis. Pada pokoknya keseluruhan pertimbangan dalam konsiderans harus mencerminkan satu kesatuan konsep atau pemikiran
Sampai di mana tujuan ini berhasil diraih. Penilain terakhir diserahkan sepenuhnya kepada pembaca. Public hearing dengan waktu terbatas tidak akan pernah membuahkan suatu hasil final. Di sinilih letaknya kekuatan bukan seberapa jumlah terundang dari lembaga maupun personal sejumlah 42 undangan itu. Dari fakta yang sama orang dapat memberikan tafsiran dan pertimbangan pola pikir yang berbeda.
Tulisan yang ditulis tadi malam ‘Ba’da Shalat lsya’ ini tujukan kepada seluruh anggota DPRD Kabupetan Banyumas dan perserta public hearing cocok untuk dibaca, pejabat Pemda, para akademisi terutama menekuni bidang anggaran public dan administrasi keuangan daerah, serta para mahaiswa Fisipol, fakultas hukum, fakultas ekonomi, serta masyarakat yang menaruh minat bidang penganggaran public.
Penulis: Advokat, Pengamat Kebijakan Publik Daerah, dan Produk Hukum Daerah.