SILUMANEWS.COM – Sekretaris DPD Partai Ummat Kota Bekasi, Jon Edy, S.Kom.,MM menanggapi kasus terindikasi ketidaknetralan sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota Bekasi dan mendorong Bawaslu Kota Bekasi mampu menegakkan aturan, menjaga pemilu ini menjadi berkualitas dan berintegritas, sehingga hasil dari proses pemilu ini nantinya menjadi sebuah keputusan rakyat yang memenuhi koridor hukum.
“Kami mendukung Bawaslu dalam penegakan hukum terhadap kasus yang teridikasi dilakukan oleh Pj Wali Kota Bekasi dan 10 orang camat lainnya beberapa hari lalu yang terindikasi bertindak tidak netral dan melanggar hukum dalam proses pemilu di Kota Bekasi, tentunya hal ini harus dilakukan proses secara hukum,” ujarnya pada Jum’at (5/1/2024).
Kita berharap jangan sampai ada pihak-pihak tertentu apalagi pejabat negara yang menodai pesta demokrasi ini dengan cara-cara yang tidak bermoral dan melanggar aturan perundang-undangan pemilu lainnya.
Menurutnya, pemilu adalah sebuah proses kegiatan demokrasi yang mempunyai aturan yang melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) memihak terhadap pasangan calon capres cawapres atau calon anggota legislatif tertentu.
Jon Edy menambahkan, sebagai aparatur pemerintah yang digaji oleh negara tidak boleh melakukan politik praktis. Jika mau berpolitik hendaknya berhenti dari ASN. Pegawai Negeri Sipil merupakan abdi negara dan abdi masyarakat mereka bukanlah abdi partai politik.
Selain itu, tidak saja berlaku terhadap ASN yang harus menjaga netralitasnya, aparat di level struktur pemerintahan paling bawahpun seperti RT dan RW juga harus menjaga netralitasnya.
“Kami menyayangkan ada Forum-forum RW yang mendeklarasikan dukungan terhadap caleg partai tertentu dan kami menyayangkan juga ada yang melarang para caleg untuk memasang atribut kampanye di daerah tertentu dan hanya atribut partai-partai tertentu yang dibolehkan,” ungkapnya.
Untuk itu, kami berharap Bawaslu Kota Bekasi dengan segala kewenangannya untuk memainkan peran aktifnya dalam menegakkan aturan pemilu sehingga apa yang kita harapkan pemilu yang berkualitas dan berintegritas akan menjadi kenyataan.
Berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 2014, Pasal 2 huruf f tentang ASN jelas tertera, asas, prinsip, nilai dasar, kode etik, dan kode perilaku penyelenggaraan kebijakan, manajemen ASN salah satunya berdasarkan asas netralitas.
Bahkan dalam pasal 280 ayat (2) UU 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Selain ASN, pimpinan Mahkamah Agung atau Mahkamah Konstitusi sampai perangkat desa dan kelurahan dilarang diikutsertakan dalam kegiatan kampanye.
Jika pihak-pihak disebutkan tetap diikutsertakan dalam kampanye, maka ASN tersebut dapat di kenakan sanksi hukum baik sanksi disiplin, pidana kurungan dan denda
sebagaimana disebutkan dalam Pasal 494 UU 7 tahun 2017 yang menyebutkan, setiap ASN, anggota TNI dan Polri, kepala desa, perangkat desa, dan/atau anggota badan permusyawaratan desa yang terlibat sebagai pelaksana atau tim kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (3) dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp. 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).