Menu

Mode Gelap
LSM Trinusa Desak KPK Segera Umumkan Tersangka Korupsi Cakada Bekasi Semua Bisa Umroh Jalin Kolaborasi Untuk Baitullah Dengan Lembaga Amil Zakat Serap Aspirasi Masyarakat Hj. Nur Azizah Tamhid Gelar Diskusi Publik Hubungan Pusat Dan Daerah Camat Purwokerto Timur Targetkan Imunisasi 95 Persen Antisipasi KLB Polio cVDPV2 Solidaritas Seribu Pemuda Kota Bekasi Akan Hadiri Orasi Politik Caleg Afrizal dan Romi Bareno

Hukum & Kriminalitas · 4 Jul 2023 14:54 WIB ·

Sah! Kardana Terpilih Sebagai Ketua RT 003 Teluk Pucung Bekasi Utara


 Sah! Kardana Terpilih Sebagai Ketua RT 003 Teluk Pucung Bekasi Utara Perbesar

SILUMANEWS.COM- Pemilihan Ketua RT 003/03 yang digelar di kantor sekretariat RW 03 Kelurahan Teluk Pucung, Kecamatan Bekasi Utara akhirnya dimenangkan oleh Kardana calon dengan nomer urut 1 yang meraih 101 suara.

“Alhamdulillah acara pemilihan ketua RT 003 berjalan kondusif,” ujar Puju Berlian selaku ketua panitia pelaksana pemilihan kepada media lewat pesan whatsApp-nya pada Senin, (3/7/2023) siang.

Senada dengan Kasiepem Kelurahan Teluk Pucung, Bambang mengatakan pemilihan berlangsung aman dan kondusif hingga berakhirnya acara. “Kondusif dan sampe terakhir lancar,” katanya saat dihubungi.

Kardana unggul 101 suara dari lawannya Muttaqin yang harus puas dengan meraih 75 suara dari total hasil penghitungan 176 suara dan 1 suara blanko. Sementara total suara keseluruhan 177 suara.

Berdasarkan pantauan kami langsung dilapangan masyarakat sangat antusias untuk hadir dan memberikan hak suaranya pada perhelatan pemilihan ketua RT 003 tahun ini.

Hadir dalam acara tersebut Ketua RT/RW, Tokoh Agama dan Masyarakat, Perwakilan Kasipem Kelurahan Teluk Pucung, Babinsa dan Koramil.

Harapannya atas terpilihnya ketua RT 03/03 selanjutnya warga dapat kembali rukun dan saling membangun di lingkungan agar bersama sama menjalin komunikasi dan bersinergi untuk lebih memajukan lingkungan agar lebih kondusif, tambah Puju.

Dilansir dari situs hukumonline.com Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa (Permendagri 18/2018).

RT sebagai Lembaga Kemasyarakatan Desa
RT merupakan salah satu jenis Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD). LKD berdasarkan Pasal 1 angka 2 Permendagri 18/2018 didefinisikan sebagai berikut:

Lembaga Kemasyarakatan Desa yang selanjutnya disingkat LKD adalah wadah partisipasi masyarakat, sebagai mitra Pemerintah Desa, ikut serta dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan pembangunan, serta meningkatkan pelayanan masyarakat Desa.

Dalam Pasal 150 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (PP 43/2014) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (PP 47/2015), dan Pasal 3 ayat (1) Permendagri 18/2018, disebutkan bahwa LKD dibentuk atas prakarsa Pemerintah Desa dan masyarakat.

Pengurus LKD (dalam hal ini Ketua RT) memegang jabatan selama 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal ditetapkan. Pengurus LKD (dalam hal ini Ketua RT) dapat menjabat paling banyak 2 (dua) kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut. (Abaz)

Artikel ini telah dibaca 1 kali

badge-check

Penulis

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

Aktivis Anti Korupsi Bekasi yakin Tri Adhianto Akan Diproses, Hanya Tunggu Waktu

11 November 2024 - 11:48 WIB

Perkuat Halal Traceability BPJPH dan BI Kolaborasi Digitalisasi

7 November 2024 - 07:32 WIB

Babe Haikal: Silakan Jual Produk Tidak Halal, Tapi Tulis Tidak Halal

2 November 2024 - 20:59 WIB

LSM Trinusa Desak KPK Segera Umumkan Tersangka Korupsi Cakada Bekasi

21 September 2024 - 08:47 WIB

Tuding JPU Tidak Serius, Barang Bukti Tak Bisa Dihadirkan di Persidangan Kasus TPPU Edc Cash

19 September 2024 - 13:21 WIB

Daya Beli Masyarakat Anjlok! Legislator PKS Ingatkan Sinyal Bahaya

12 Agustus 2024 - 12:03 WIB

Trending di Ekonomi