Menu

Mode Gelap
LSM Trinusa Desak KPK Segera Umumkan Tersangka Korupsi Cakada Bekasi Semua Bisa Umroh Jalin Kolaborasi Untuk Baitullah Dengan Lembaga Amil Zakat Serap Aspirasi Masyarakat Hj. Nur Azizah Tamhid Gelar Diskusi Publik Hubungan Pusat Dan Daerah Camat Purwokerto Timur Targetkan Imunisasi 95 Persen Antisipasi KLB Polio cVDPV2 Solidaritas Seribu Pemuda Kota Bekasi Akan Hadiri Orasi Politik Caleg Afrizal dan Romi Bareno

Kesehatan · 6 Agu 2021 21:04 WIB ·

Hendak Vaksin Tapi Belum Punya NIK, Segera Lapor ke Dinas Dukcapil


 Hendak Vaksin Tapi Belum Punya NIK, Segera Lapor ke Dinas Dukcapil Perbesar

Hendak Vaksin Tapi Belum Punya NIK, Segera Lapor ke Dinas Dukcapil

Jakarta – Direktur Jenderal (Dirjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arif Fakrulloh mengimbau masyarakat yang hendak melakukan vaksin tapi belum memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk segera melapor ke Dinas Dukcapil maupun Dinas Kesehatan setempat. Hal ini supaya penerbitan NIK dapat segera diproses, sehingga bisa dilakukan penyuntikan vaksin Covid-19.

Hal itu disampaikan Zudan saat memberikan keterangan pers secara virtual, usai menandatangani kerja sama dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan untuk mengintegrasikan data kependudukan, pada Jumat (6/8/2021).

“Jadi sekarang yang belum punya NIK segera hubungi dinas kesehatan masing-masing atau langsung ke dinas dukcapil masing-masing,” ujar Zudan.

Dia menjelaskan, dengan laporan tersebut maka Dinas Dukcapil bakal segera memproses NIK yang bersangkutan, agar vaksinasi dapat segera dilakukan. Imbauan ini berkaitan dengan Surat Edaran dari Kementerian Kesehatan terkait Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 bagi Masyarakat Rentan dan Masyarakat yang Belum Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK). Sehingga Dinas Kesehatan perlu terus berkoordinasi dengan Dinas Dukcapil.

Zudan mengatakan, telah memberikan instruksi ke Dinas Dukcapil di daerah agar segera merespons kebijakan tersebut. Ia mencontohkan kerja kolaborasi yang dapat dilakukan. Menurutnya, bila vaksinasi hendak dilakukan di panti asuhan dan mendapati anak-anak yang belum memiliki NIK, maka Dinas Kesehatan perlu mengajak Dinas Dukcapil untuk membantu pendataan.

“Mengajak Dinas Dukcapil datang ke panti asuhan itu, melakukan pendataan memberikan formulir F-1.01 diterbitkan NIK langsung saat itu juga bisa sambil diproses vaksinasinya, jadi tidak ada yang terhambat,” ujar Zudan.

Puspen Kemendagri

Artikel ini telah dibaca 2 kali

badge-check

Penulis

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
Baca Lainnya

Ada Infiltrasi Nilai tidak sesuai Budaya Bangsa KNPK Indonesia Minta Pemerintah Revisi PP Nomer 28 Tahun 2024

8 Agustus 2024 - 13:50 WIB

Penyediaan Alat Kontrasepsi bagi Anak Sekolah sama dengan Legalkan Seks Bebas

7 Agustus 2024 - 05:37 WIB

Miris 1 dari 5 Anak Indonesia Mengalami Gangguan Ginjal, Tantangan Ditengah Kemajuan Industri Obat dan Makanan

25 Juli 2024 - 19:01 WIB

Heri Koswara Minta Pemkot Bekasi Bergerak Tangani Serius Wabah Demam Berdarah Deungeu (DBD)

9 Mei 2024 - 19:17 WIB

Soal Viralnya Foto Kaos Nomor 2 ASN Pemkot Bekasi, LPP KAMMI Bekasi Akan Laporkan Ke Bawaslu

11 Maret 2024 - 11:26 WIB

Camat Purwokerto Timur Targetkan Imunisasi 95 Persen Antisipasi KLB Polio cVDPV2

13 Januari 2024 - 20:37 WIB

Trending di Daerah