SILUMANEWS.COM – Banyumas, Ketua DPD Juru Sembelih Halal (Juleha) Kabupaten Banyumas, Darmawan Adhi Pranomo. ST, menyatakan bahwa Juleha hadir di Indonesia khususnya di Kabupaten Banyumas didasari oleh rasa kegelisahan masyarakat terkait prosesi penyembelihan hewan kurban baik dan halal.
“Dari 2.500 masjid yang terdata di Banyumas, saat ini kegiatan penyembelihan hewan kurban masih harus ditingkatkan teknik dan penanganan sembelihannya, sehingga dapat menghasilkan daging yang ASUH (Aman Sehat Utuh Halal),” ujarnya kepada silumanews.com Kamis (9/5/2024) di kantor Sekretariat Juleha, Jalan Pahlawan Gg. IV A No.11 RT 1/ RW 4, Kelurahan Tanjung, Kecamatan Purwokerto Selatan, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.
Namun, tambahnya, Juleha diharapkan bisa memberikan edukasi penyembelihan secara halal, utamanya pada penyembelihan ayam yang hampir selama 365 hari dalam setahun tidak pernah berhenti melakukan penyembelihan.
“Juleha sebenarnya lebih ingin membidik penyembelihan ayam mengingat daging ayam setiap hari masyarakat mengkonsumsinya, jadi kalau penyembelihan pas hari raya qurban itu bukan sasaran utama,” ucap Darmawan.
Setelah mendapat respon positif dari komisi III DPRD Kabupaten Banyumas, juga dari dinas terkait, Juleha semakin optimistis bahwa perjuangan untuk mengedukasi masyarakat khususnya umat muslim akan menuai hasil yang baik.
Menurutnya, anggota DPD Juleha Kabupaten Banyumas sampai hari ini sudah berkisar antara 250 orang yang tersebar di seluruh wilayah Kabupaten Banyumas serta mempunyai 30 orang lebih penyembelih yang sudah memiliki Sertifikat Uji Kompetensi Juru Sembelih Halal BNSP (Badan Nasiomal Sertifikasi Profesi), memiliki 5 orang tenaga ahli Instruktur level IV juru sembelih halal BNSP, dan masih terus terbuka bagi siapa pun yang ingin bergabung,” tambahnya.
Saat ini, Juleha DPD Banyumas sudah dipercaya oleh Dinkanak Kabupaten Banyumas untuk melakukan penyembelihan hewan ruminansia besar di RPH (Rumah Pemotongan Hewan) milik pemerintah yang sudah berkualifikasi halal.
Sertifikat NKV dan berstandar nasional di mana anggota Juleha Banyumas yang memiliki sertifikat kompetensi BNSP secara bergantian setiap hari dilibatkan dalam praktek pemotongan yang halalan thoyiban sesuai prosedur teknis yang dipersyaratkan.
Harapannya dengan semakin banyak warga masyarakat yang teredukasi secara baik tentang penyembelihan secara halal tak ada lagi rasa was-was ketika mengkonsumsi daging. Atau dengan kata lain bahwa dengan proses penyembelihan yang benar daging yang dikonsumsi benar-benar daging bukan bangkai.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, pada pasal 4 mengatur bahwa produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal. Artinya, produk yang beredar semestinya merupakan produk halal. Halal disini tidak hanya fisik produknya tapi juga proses dalam memproduksinya.
Untuk itu, demi menyukseskan dan membantu merealisasikan ayat 4 UU No. 33 tahun 2014 tersebut, Juru Sembelih Halal (Juleha) yang berdiri sejak tahun 2016 hadir menjadi solusi menuju kehalalan. Karena pada kenyataannya betapa hari ini mungkin masih banyak daging ayam, sapi, kambing dan hewan ternak lain yang beredar setiap hari di pasaran dalam proses penyembelihannya belum memenuhi syarat kehalalan. (Siti)