Menu

Mode Gelap
LSM Trinusa Desak KPK Segera Umumkan Tersangka Korupsi Cakada Bekasi Semua Bisa Umroh Jalin Kolaborasi Untuk Baitullah Dengan Lembaga Amil Zakat Serap Aspirasi Masyarakat Hj. Nur Azizah Tamhid Gelar Diskusi Publik Hubungan Pusat Dan Daerah Camat Purwokerto Timur Targetkan Imunisasi 95 Persen Antisipasi KLB Polio cVDPV2 Solidaritas Seribu Pemuda Kota Bekasi Akan Hadiri Orasi Politik Caleg Afrizal dan Romi Bareno

Politik · 13 Jun 2023 19:59 WIB ·

Ajaib! Ribuan DPT Orang Meninggal di Pondokgede Tidak Dihapus KPU Kota Bekasi


 Ajaib! Ribuan DPT Orang Meninggal di Pondokgede Tidak Dihapus KPU Kota Bekasi Perbesar

SILUMANEWS.COM – Sebanyak ribuan data orang meninggal di Kecamatan Pondokgede belum dihapus oleh KPU Kota Bekasi. Komisioner Bawaslu Kota Bekasi Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran,
Ali Mahyail menyatakan 2498 orang meninggal namanya masih tertera di Daftar Pemilih Tetap (DPT) KPU Kota Bekasi.

“Kita berharap agar ini segera ditelusuri, diproses dan ditindaklanjuti agar 2498 nama tersebut dicoret dari DPT pada saat nanti pengesahan DPT KPU Kota Bekasi pada 21 Juni 2023,” ujar Ali Mahyail di kantor Bawaslu Kota Bekasi Jalan Keonh Mas III, Perumnas II, Kayuringin Jaya, Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Selasa (13/6/2023).

Jika hal ini tidak dilakukan, kata Ali, atau tidak segera di proses oleh KPU maka akan terus membengkak dan bertambah seiring ada warga yang meninggal.

“Tapi sementara sebelum penetapan yang kita temukan data ini dan minimal ini dulu di proses dan dicoret,” katanya

Menurut Ali Mahyail, data orang meninggal sebanyak 2498 yang ditemukan oleh Panwascam Pondokgede by name by address.

Sementara, KPU sendiri belum merespon temuan tersebut “Belum, artinya ketika rapat pleno DPSHP terakhir dengan PPK, PPK menolak data ini dihapus karena merasa tidak berhak,” ungkapnya.

“Harusnya KPU Kota Bekasi segera menghapus, karena mereka belum dapat alasan mencoret nama itu dan secara yuridis formil sesuai dengan peraturan harus ada akte kematian dari Disdukcapil,” imbuhnya.

Yang jadi persoalan banyak masyarakat yang tidak mengurus ketika saudaranya atau orangtuanya meninggal, nah nama nama inilah yang masih tertera sampai sekarang padahal orangnya sudah meninggal hampir 2500 dan itu hanya di Kecamatan Pondokgede saja, katanya.

Jika nantinya KPU belum juga melakukan pencoretan apa yang akan dilakukan Bawaslu Kota Bekasi?

“Kita akan berkoordinasi dengan Bawaslu Jawa Barat dan Bawaslu RI apa langkah kita selanjutnya apabila rekomendasi kita tidak diproses, biasanya KPU RI dan Bawaslu RI akan bertemu untuk membahas hal ini mengambil langkah langkah misalnya kalau aturannya harus menunggu akte kematian Dikcapil mungkin nantinya akan dipermudah aturannya misalnya cukup hanya dengan surat keterangan RT/RW kemudian rekomendasi Bawaslu,” pungkasnya. (Denis)

Artikel ini telah dibaca 4 kali

badge-check

Penulis

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

FPKS Raih Penghargaan TPR Award, Heri Koswara: Kita Turut Senang dan Bangga

11 Mei 2024 - 10:55 WIB

Muzani Hadiri Kontes Sapi APPSI, Singgung Program Makan Siang Gratis Prabowo-Gibran

7 Mei 2024 - 05:19 WIB

Solidaritas Seribu Pemuda Kota Bekasi Akan Hadiri Orasi Politik Caleg Afrizal dan Romi Bareno

10 Januari 2024 - 18:56 WIB

Survey Meningkat, Almuzzammil Yusuf Sebutkan Isyarat Oposisi PKS Didukung Publik

30 Desember 2023 - 08:16 WIB

Peringatan Bawaslu Dicuekin, Baliho Caleg Langgar Aturan Di Depan Kantor Pemkot Bekasi

12 November 2023 - 09:44 WIB

Politisi PDI-P Kawal Perkembangan Carut Marut Data Kependudukan Kota Bekasi

10 November 2023 - 21:47 WIB

Trending di Politik