SILUMANEWS.COM – Partai Buruh mengecam dan menyesalkan adanya pelecehan seksual terhadap jurnalis berinisial D yang sedang bekerja meliputi kegiatan Rakernas Partai Ummat. Demikian disampaikan Deputy Bidang Perempuan Partai Buruh, Jumisih, Rabu (15/2/2023).
Jumisih juga memberikan apresiasi atas apa yang dilakukan korban dengan berani berbicara dan menuntut supaya ada penyelesaian terhadap kasus yang menimpanya. Ia berharap, kasus ini bisa diselesaikan dengan berpihak pada kepentingan korban yang seadil-adilnya.
“Kekerasan seksual terhadap jurnalis yang sedang meliput Rakernas Partai Ummat sebagai suatu bentuk pengingkaran terhadap hak jurnalis yang bertugas,” ujar Jumisih.
“Terlebih lagi kita sangat membutuhkan jurnalis sebagai pekerja yang independent untuk memberikan informasi kepada publik.”
Jumisih menegaskan, Partai Buruh memberikan dukungan kepada korban untuk menuntut keadilan yang seadil-adilnya. Terlebih lagi, kekerasan seksual terhadap perempuan kerap terjadi, termasuk di tempat kerja.
Selain terkait dengan kekerasan seksual, dalam konferensi pers kali ini, Jumisih juga menegaskan sikap Partai yang menolak Perppu Cipta Kerja, RUU Kesehatan, dan mendesak agar RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) segera disahkan.
Dari sudut pandang kepentingan perempuan, Jumisih menyebut bahwa dampak utama dari Perppu Cipta Kerja adalah informalisasi tenaga kerja. Informalisasi tenaga kerja akan berpengaruh pada pendapatan upah yang semakin kecil, jam kerja menajadi panjang, dan direnggutnya hak maternitas perempuan seperti sulitnya mengambil cuti melahirkan, cuti haid, menyusui bayinya, dan sebagainya.
“Informalisasi tenaga kerja juga berdampak pada kemudahan PHK dan pesangon menjadi lebih sedikit. Kami merasa dirugikan dengan Perppu Cipta Kerja dan menyatakan menolak aturan tersebut,” tegasnya.
Terkait dengan RUU Kesehatan, Jumisi menyebut bahwa RUU ini akan mendelegitimasi posisi BPJS, karena menempatkan BPJS di bawah kementerian. “Yang kita butuhkan adalah akses pelayanan publik yag ramah dan murah kepada masyarakat. Kalau di bawah kementerian akan berdampak BPJS tidak ada independensinya dalam melayani hak rakyat atas kesehatan,” ujar Jumisih.