Menu

Mode Gelap
LSM Trinusa Desak KPK Segera Umumkan Tersangka Korupsi Cakada Bekasi Semua Bisa Umroh Jalin Kolaborasi Untuk Baitullah Dengan Lembaga Amil Zakat Serap Aspirasi Masyarakat Hj. Nur Azizah Tamhid Gelar Diskusi Publik Hubungan Pusat Dan Daerah Camat Purwokerto Timur Targetkan Imunisasi 95 Persen Antisipasi KLB Polio cVDPV2 Solidaritas Seribu Pemuda Kota Bekasi Akan Hadiri Orasi Politik Caleg Afrizal dan Romi Bareno

Gaya Hidup · 23 Feb 2022 12:27 WIB ·

Nurhayati Dorong Terbentuknya Perda Pemajuan Seni dan Budaya Daerah Bekasi


 Nurhayati Dorong Terbentuknya Perda Pemajuan Seni dan Budaya Daerah Bekasi Perbesar

SILUMANEWS.COM – Komunitas Seni dan Budaya Kota Bekasi melakukan audiensi dengan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Bekasi. Ketua Komunitas Seni dan Budaya kota Bekasi, Nurhayati diterima langsung oleh Ketua Bapemperda DPRD Kota Bekasi, Nicodemus Goodjang di ruang aspirasi, Selasa (22/2/2022)

Audiensi Komunitas Seni dan Budaya merupakan bentuk keseriusan betapa pentingnya pelestarian seni dan budaya yang ada di Kota Bekasi. Lebih dari 130 Komunitas seni dan budaya mendorong untuk secepatnya Raperda Pemajuan Seni dan Budaya Daerah Bekasi menjadi Perda Pemajuan Seni dan Budaya Daerah Bekasi, kemudian segera di Undangkan.

Menurut para tokoh budaya yang hadir dalam audiensi ini “Raperda tentang Pemajuan seni dan budaya daerah Bekasi harus segera di tetapkan agar para pelaku dan penggiat Budaya di Kota Bekasi bisa lebih leluasa berkarya untuk mengangkat Kota Bekasi menjadi Kota Budaya, dan ada kepastian hukum dalam menjalankan aktivitas budaya, dan tentunya ada jaminan pembinaan dari Pemerintah Daerah.

Nicodemus Godjang Ketua BapemPerda DPRD Kota Bekasi menjanjikan bahwa akan menjamin 1000 persen bahwa Raperda Pemajuan Seni dan Budaya Daerah Bekasi untuk menjadi Perda, agar menjadi tolak ukur kelestarian budaya di Kota Bekasi, saya akan kawal sampai titik akhir, saya akan jamin, Raperda ini dibentuk dari tahun 2021 dan di tahun 2022 ini wajib hukumnya dilembar hukumkan. semua tokoh budaya dapat membuat masukan untuk Raperda ini, dan masukan itu akan kami bawa kepada pansus.” tuturnya.

Teh Nurhayati pun menyampaikan beberapa point yang sudah disusun oleh Komunitas dari penggiat seni dan budaya yang akan diberikan kepada Ketua Bapemperda DPRD Kota Bekasi agar dimasukan ke pansus dan kemudian menjadi masukan untuk Perda Pemajuan Seni dan Budaya Daerah Bekasi lalu disahkan menjadi Perda.

Teh Nurhayati mengatakan “Kami dari penggiat seni dan budaya akan mengawal Raperda ini hingga menjadi perda untuk hadiah ulang tahun kota bekasi yang ke 25 dibukan Maret ini. Usulan usulan yang kami serahkan kepada Ketua Bapemperda ini akan terus kami kawal untuk pelestarian seni dan budaya yang ada di kota bekasi.” ungkap Teh Nurhayati.

Dalam sesi tanya Jawab antara Ketua BapemPerda DPRD Kota Bekasi dengan para penggiat Seni Budaya, Baba Jubris dengan logat Bekasi kental mengatakan bahwa selama ini Setiap Komunitas Budaya masih menjalankan Budaya Gotong Royong khususnya dalam setiap pagelaran Budaya dari setiap Komunitas Budaya, misalnya Salah satu Padepokan Budaya akan menyelenggarakan Milad, maka Padepokan atau komunitas Budaya lainnya saling membantu. Dengan adanya Perda nanti tentunya akan makin memperkuat Budaya Gotong Royong dan meringankan beban pembiayaan aktivitas Budaya yang diselenggarakan, karena Budaya harus dirasakan oleh Masyarakat, ini merupakan tugas para penggiat Budaya yang wajib di bantu oleh Pemerintah Daerah.

Nicodemus Godjang pun menekankan, pentingnya setiap komunitas seni dan budaya terdaftar di pemerintah, dalam dinas yang membidangi seni dan budaya yaitu Dinas Porbudpar, beliau juga menjelaskan bahwa Perda nanti hanya bersifat universal, hal-hal lain yang lebih teknis dan rinci akan ada dalam peraturan-peraturan pemerintah. Legalitas Komunitas Seni dan Budaya menjadi syarat utama bagi setiap komunitas seni dan budaya, apalagi terkait dengan bantuan anggaran pembinaan dari pemerintah karena harus jelas laporan penggunaannya. Jangan sampai menjadi komunitas seni dan budaya bodong tidak terdaftar, dan bila tidak terdaftar konsekuensinya ketika Perda di Undangkan maka komunitas tidak terdaftar tidak akan merasakan pembinaan apalagi bantuan pendanaan dari pemerintah, begitu pungkas ketua BapemPerda DPRD Kota Bekasi.

Pertemuan antara ketua Bapemperda dan Para penggiat seni dan budaya ditutup dengan penyerahan usulan usulan yang sebelumnya sudah dibacakan oleh pimpinan rombongan Komunitas Seni dan Budaya.(*)

Artikel ini telah dibaca 2 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Haflah Imtihan Pesantren Persis Cibatu Dihadiri Anggota MPR RI, Ribuan Peserta Antusias

20 Juni 2025 - 07:20 WIB

Kampus Jolly Roger Diresmikan di Purwokerto, Targetkan 500 Mahasiswa Siap Kerja

20 Juni 2025 - 06:41 WIB

GiGa Indonesia Gandeng 22 Lembaga Pendidikan Tangani Risiko Bencana Sosial Terkait Orientasi dan Perilaku Seksual Menyimpang

3 Mei 2025 - 18:37 WIB

Pengamat: Efisiensi Anggaran Berpotensi Hambat Pengembangan Pendidikan Tinggi

14 Februari 2025 - 11:01 WIB

Heri Koswara Terima Penghargaan sebagai Tokoh Inspiratif Peduli IBK 2024

7 Oktober 2024 - 16:16 WIB

Bangga dengan Prestasi Anak-Anaknya, Orang Tua Siswa Apresiasi Sekolah MI Plus Annur Bekasi

22 Juni 2024 - 21:04 WIB

Trending di Pendidikan