Menu

Mode Gelap
LSM Trinusa Desak KPK Segera Umumkan Tersangka Korupsi Cakada Bekasi Semua Bisa Umroh Jalin Kolaborasi Untuk Baitullah Dengan Lembaga Amil Zakat Serap Aspirasi Masyarakat Hj. Nur Azizah Tamhid Gelar Diskusi Publik Hubungan Pusat Dan Daerah Camat Purwokerto Timur Targetkan Imunisasi 95 Persen Antisipasi KLB Polio cVDPV2 Solidaritas Seribu Pemuda Kota Bekasi Akan Hadiri Orasi Politik Caleg Afrizal dan Romi Bareno

Hukum & Kriminalitas · 20 Feb 2022 19:37 WIB ·

KAWALI Indonesia Desak Pencemar Limbah Sawit Di Rembang Bertanggungjawab Pulihkan Lingkungan


 KAWALI Indonesia Desak Pencemar Limbah Sawit Di Rembang Bertanggungjawab Pulihkan Lingkungan Perbesar

SILUMANEWS.COM – Koalisi KAWALI Indonesia Lestari mengapresiasi penegakan hukum yang dilaksanakan dalam penyelesaian kasus dumping limbah SBE (Spent Bleaching Earth) dari limbah sawit yang terjadi di Rembang, Jawa Tengah.

Manager Advokasi DPN KAWALI, Fatmata Juliansyah menyatakan Kawali telah mengawal kasus ini bermula dari adanya laporan masyarakat yang diterima oleh ketua Kawali Jateng.

Sebelumnya, warga mengadukan keluhannya bahwa tanaman mereka mati serta ternak-ternak warga berjatuhan sakit dan mati. Setelah mendengar laporan masyarakat. KAWALI Jawa Tengah bersama dengan warga terdampakpun sudah melakukan audiensi bersama DPRD, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) setempat, serta Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo guna membahas dan mencari solusi terkait penyelesaian masalah ini.

KAWALI terus mengawal kasus ini hingga proses persidangan berlangsung hingga saat ini telah dilakukan penahanan terhadap 6 orang terdakwa.

Manager Advokasi KAWALI, Fatmata Juliansyah mengapresiasi penegakan hukum yang dilaksanakan dalam penyelesaian kasus ini, namun tetap meminta untuk pihak-pihak terkait harus bertanggungjawab dengan tidak hanya mengedepankan aspek pidana, melainkan harus melakukan pemulihan lingkungan dan memperhitungkan kerugian yang dialami oleh warga terdampak yang mata pencahariannya terganggu akibat terkena dampak dari kasus ini.

“Jangan dilupakan bahwa ada prinsip tanggungjawab mutlak dalam penegakan hukum lingkungan, yang mengharuskan pembuat kerugian bertanggungjawab mutlak atas kerugian yang terjadi tanpa perlu pembuktian unsur kesalahan atau adanya putusan pengadilan. Adanya sistem Good Governance yang berjalan dengan baik akan mencerminkan penegakan hukum yang baik,” tegasnya.

Narahubung :
+6281280127820
Fatmata Juliansyah Manager Advokasi & Kampanye DPN KAWALI

Artikel ini telah dibaca 1 kali

badge-check

Penulis

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
Baca Lainnya

Aktivis Anti Korupsi Bekasi yakin Tri Adhianto Akan Diproses, Hanya Tunggu Waktu

11 November 2024 - 11:48 WIB

LSM Trinusa Desak KPK Segera Umumkan Tersangka Korupsi Cakada Bekasi

21 September 2024 - 08:47 WIB

Tuding JPU Tidak Serius, Barang Bukti Tak Bisa Dihadirkan di Persidangan Kasus TPPU Edc Cash

19 September 2024 - 13:21 WIB

Marak Tawuran Remaja Di Bekasi, Heri Koswara Minta Pemkot Bekasi Buat Gebrakan

30 Mei 2024 - 07:52 WIB

Tega Banget, Pencuri Spesialis Gasak Motor Buruh Bangunan Di Bekasi

25 Mei 2024 - 21:35 WIB

Curanmor di Tambun Beraksi Pagi-pagi, Pemiliknya Baru Beli hasil Gaji Setahun

25 Mei 2024 - 11:18 WIB

Trending di Hukum & Kriminalitas