SILUMANEWS.COM – Koalisi KAWALI Indonesia Lestari mengapresiasi penegakan hukum yang dilaksanakan dalam penyelesaian kasus dumping limbah SBE (Spent Bleaching Earth) dari limbah sawit yang terjadi di Rembang, Jawa Tengah.
Manager Advokasi DPN KAWALI, Fatmata Juliansyah menyatakan Kawali telah mengawal kasus ini bermula dari adanya laporan masyarakat yang diterima oleh ketua Kawali Jateng.
Sebelumnya, warga mengadukan keluhannya bahwa tanaman mereka mati serta ternak-ternak warga berjatuhan sakit dan mati. Setelah mendengar laporan masyarakat. KAWALI Jawa Tengah bersama dengan warga terdampakpun sudah melakukan audiensi bersama DPRD, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) setempat, serta Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo guna membahas dan mencari solusi terkait penyelesaian masalah ini.
KAWALI terus mengawal kasus ini hingga proses persidangan berlangsung hingga saat ini telah dilakukan penahanan terhadap 6 orang terdakwa.
Manager Advokasi KAWALI, Fatmata Juliansyah mengapresiasi penegakan hukum yang dilaksanakan dalam penyelesaian kasus ini, namun tetap meminta untuk pihak-pihak terkait harus bertanggungjawab dengan tidak hanya mengedepankan aspek pidana, melainkan harus melakukan pemulihan lingkungan dan memperhitungkan kerugian yang dialami oleh warga terdampak yang mata pencahariannya terganggu akibat terkena dampak dari kasus ini.
“Jangan dilupakan bahwa ada prinsip tanggungjawab mutlak dalam penegakan hukum lingkungan, yang mengharuskan pembuat kerugian bertanggungjawab mutlak atas kerugian yang terjadi tanpa perlu pembuktian unsur kesalahan atau adanya putusan pengadilan. Adanya sistem Good Governance yang berjalan dengan baik akan mencerminkan penegakan hukum yang baik,” tegasnya.
Narahubung :
+6281280127820
Fatmata Juliansyah Manager Advokasi & Kampanye DPN KAWALI