Jakarta – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Pemerintahan Desa (Pemdes) berupaya meningkatkan pemahaman jajaran pemerintahan desa terkait penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) dalam mendukung penyediaan akses air minum dan sanitasi bagi masyarakat desa. Upaya ini salah satunya dilakukan dengan menggelar workshop bertajuk “Peningkatan APBDes dalam Mendukung Kegiatan Air Minum dan Sanitasi Tahun 2021”. Acara ini berlangsung dari 15 hingga 17 September 2021 di Jakarta. Gelaran ini diharapkan mampu meningkatkan pemahaman Kepala Desa ihwal pentingnya penyediaan air minum dan sanitasi bagi masyarakat desa.
Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Pemdes Yusharto Huntoyungo dalam sambutannya menjelaskan, pemenuhan akses masyarakat terhadap air minum dan sanitasi merupakan hal mendasar, dan menjadi agenda pokok kebijakan pembangunan negara. Selain itu, pemenuhan ini juga menjadi komitmen bersama di tingkat internasional yang tertuang dalam Millennium Development Goals. Ini dilakukan agar tercapainya akses secara global terhadap air minum dan sanitasi pada 2030 mendatang.
Untuk mencapai tujuan tersebut, kata Yusharto, dibutuhkan harmonisasi dan sinergisitas kebijakan agar pelaksanaan program dapat berjalan baik. “Ini dilaksanakan dari pemerintah pusat, provinsi, kabupaten/kota, hingga Bapak/Ibu yang ada di tingkat desa,” ujar Yusharto saat membuka kegiatan workshop tersebut di Jakarta, Rabu (15/9/2021).
Yusharto menjelaskan, pemenuhan air minum dan sanitasi telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Dalam aturan itu ditegaskan, pemenuhan keduanya merupakan bagian dari pelayanan dasar di bidang kesehatan, dan salah satu urusan wajib bagi pemerintah daerah. Pelayanan dasar ini, kata dia, harus memenuhi kaidah standar pelayanan minimal, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal.
Selain itu, lanjut dia, UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menyebutkan secara eksplisit, bahwa peningkatan kualitas dan akses terhadap pelayanan dasar menjadi prioritas pembangunan di desa. Tak hanya itu, pada PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 6 Tahun 2014 ditekankan, bahwa pengelolaan air minum berskala desa, pengelolaan lingkungan permukiman masyarakat desa, pembinaan kesehatan masyarakat, serta pengelolaan pos pelayanan terpadu merupakan bagian dari kewenangan desa.
Yusharto menuturkan, sebagai dukungan terhadap kewenangan desa dalam memenuhi kebutuhan air minum dan sanitasi, Kementerian PUPR, Kemendagri, Kementerian Desa PDTT, Kementerian Kesehatan, Kementerian PPN/Bappenas telah merancang program Penyedian Air Minum dan Sanitasi Berbasis Masyarakat (Pamsimas). “(Program ini dilaksanakan) di seluruh wilayah perdesaan dan pinggiran kota yang didukung oleh World Bank,” ujar Yusharto.
Dengan kewenangan itu, pemerintah desa diharapkan memberikan komitmen dengan mengalokasikan 10 persen dari APBDes untuk mendukung pengelolaan air minum dan sanitasi. Selain itu, pemerintah desa juga diharapkan dapat mengintegrasikan program Pamsimas yang tertuang di dalam dokumen Program Jangka Menengah Program Air Minum, Kesehatan dan Sanitasi (PJM ProAksi) dan Rencana Kegiatan Masyarakat (RKM) ke dalam perencanaan dan penganggaran desa.
“Kami berharap workshop ini dapat mewujudkan rencana program dan kegiatan pemerintah Desa untuk pemenuhan program Pamsimas atau 100 persen air minum dan sanitasi,” harap Yusharto.
Untuk diketahui, kegiatan ini bakal menyuguhkan berbagai tema diskusi terkait pentingnya pemerintah desa memenuhi air minum dan sanitasi bagi masyarakat desa. Sejumlah narasumber dihadirkan dalam kegiatan tersebut, seperti dari Kemendagri, Bappenas, Kemendes PDTT, Ketua Personel Central Project Management Unit (PCMU) Pamsimas, dan dari pihak lainnya.
Puspen Kemendagri