Menu

Mode Gelap
LSM Trinusa Desak KPK Segera Umumkan Tersangka Korupsi Cakada Bekasi Semua Bisa Umroh Jalin Kolaborasi Untuk Baitullah Dengan Lembaga Amil Zakat Serap Aspirasi Masyarakat Hj. Nur Azizah Tamhid Gelar Diskusi Publik Hubungan Pusat Dan Daerah Camat Purwokerto Timur Targetkan Imunisasi 95 Persen Antisipasi KLB Polio cVDPV2 Solidaritas Seribu Pemuda Kota Bekasi Akan Hadiri Orasi Politik Caleg Afrizal dan Romi Bareno

Ekonomi · 17 Sep 2021 07:35 WIB ·

Kemendagri Gelar Workshop, Dukung Peningkatan APBDes untuk Pemenuhan Air Minum dan Sanitasi bagi Masyarakat Desa


 Kemendagri Gelar Workshop, Dukung Peningkatan APBDes untuk Pemenuhan Air Minum dan Sanitasi bagi Masyarakat Desa Perbesar

Jakarta – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Pemerintahan Desa (Pemdes) berupaya meningkatkan pemahaman jajaran pemerintahan desa terkait penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) dalam mendukung penyediaan akses air minum dan sanitasi bagi masyarakat desa. Upaya ini salah satunya dilakukan dengan menggelar workshop bertajuk “Peningkatan APBDes dalam Mendukung Kegiatan Air Minum dan Sanitasi Tahun 2021”. Acara ini berlangsung dari 15 hingga 17 September 2021 di Jakarta. Gelaran ini diharapkan mampu meningkatkan pemahaman Kepala Desa ihwal pentingnya penyediaan air minum dan sanitasi bagi masyarakat desa.

Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Pemdes Yusharto Huntoyungo dalam sambutannya menjelaskan, pemenuhan akses masyarakat terhadap air minum dan sanitasi merupakan hal mendasar, dan menjadi agenda pokok kebijakan pembangunan negara. Selain itu, pemenuhan ini juga menjadi komitmen bersama di tingkat internasional yang tertuang dalam Millennium Development Goals. Ini dilakukan agar tercapainya akses secara global terhadap air minum dan sanitasi pada 2030 mendatang.

Untuk mencapai tujuan tersebut, kata Yusharto, dibutuhkan harmonisasi dan sinergisitas kebijakan agar pelaksanaan program dapat berjalan baik. “Ini dilaksanakan dari pemerintah pusat, provinsi, kabupaten/kota, hingga Bapak/Ibu yang ada di tingkat desa,” ujar Yusharto saat membuka kegiatan workshop tersebut di Jakarta, Rabu (15/9/2021).

Yusharto menjelaskan, pemenuhan air minum dan sanitasi telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Dalam aturan itu ditegaskan, pemenuhan keduanya merupakan bagian dari pelayanan dasar di bidang kesehatan, dan salah satu urusan wajib bagi pemerintah daerah. Pelayanan dasar ini, kata dia, harus memenuhi kaidah standar pelayanan minimal, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal.

Selain itu, lanjut dia, UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menyebutkan secara eksplisit, bahwa peningkatan kualitas dan akses terhadap pelayanan dasar menjadi prioritas pembangunan di desa. Tak hanya itu, pada PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 6 Tahun 2014 ditekankan, bahwa pengelolaan air minum berskala desa, pengelolaan lingkungan permukiman masyarakat desa, pembinaan kesehatan masyarakat, serta pengelolaan pos pelayanan terpadu merupakan bagian dari kewenangan desa.

Yusharto menuturkan, sebagai dukungan terhadap kewenangan desa dalam memenuhi kebutuhan air minum dan sanitasi, Kementerian PUPR, Kemendagri, Kementerian Desa PDTT, Kementerian Kesehatan, Kementerian PPN/Bappenas telah merancang program Penyedian Air Minum dan Sanitasi Berbasis Masyarakat (Pamsimas). “(Program ini dilaksanakan) di seluruh wilayah perdesaan dan pinggiran kota yang didukung oleh World Bank,” ujar Yusharto.

Dengan kewenangan itu, pemerintah desa diharapkan memberikan komitmen dengan mengalokasikan 10 persen dari APBDes untuk mendukung pengelolaan air minum dan sanitasi. Selain itu, pemerintah desa juga diharapkan dapat mengintegrasikan program Pamsimas yang tertuang di dalam dokumen Program Jangka Menengah Program Air Minum, Kesehatan dan Sanitasi (PJM ProAksi) dan Rencana Kegiatan Masyarakat (RKM) ke dalam perencanaan dan penganggaran desa.

“Kami berharap workshop ini dapat mewujudkan rencana program dan kegiatan pemerintah Desa untuk pemenuhan program Pamsimas atau 100 persen air minum dan sanitasi,” harap Yusharto.

Untuk diketahui, kegiatan ini bakal menyuguhkan berbagai tema diskusi terkait pentingnya pemerintah desa memenuhi air minum dan sanitasi bagi masyarakat desa. Sejumlah narasumber dihadirkan dalam kegiatan tersebut, seperti dari Kemendagri, Bappenas, Kemendes PDTT, Ketua Personel Central Project Management Unit (PCMU) Pamsimas, dan dari pihak lainnya.

Puspen Kemendagri

Artikel ini telah dibaca 2 kali

badge-check

Penulis

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
Baca Lainnya

PKS Ingatkan Pemerintahan Prabowo Rendahnya Pendapatan Jadi Tantangan Kinerja APBN 2024

16 November 2024 - 09:22 WIB

Pendapatan Pajak Anjlok, Legislator PKS Desak Pemerintah Rem Belanja Tidak Produktif

5 November 2024 - 14:54 WIB

Politisi PKS Sebut Target Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen Pemerintahan Baru Perlu Direview

17 Oktober 2024 - 13:20 WIB

Pertamina Patra Niaga Turunkan Harga Pertamax Series dan Dex Series Per 1 Oktober 2024

1 Oktober 2024 - 11:35 WIB

Daya Beli Masyarakat Anjlok! Legislator PKS Ingatkan Sinyal Bahaya

12 Agustus 2024 - 12:03 WIB

Soal Viralnya Foto Kaos Nomor 2 ASN Pemkot Bekasi, LPP KAMMI Bekasi Akan Laporkan Ke Bawaslu

11 Maret 2024 - 11:26 WIB

Trending di Pemerintahan