Menu

Mode Gelap
LSM Trinusa Desak KPK Segera Umumkan Tersangka Korupsi Cakada Bekasi Semua Bisa Umroh Jalin Kolaborasi Untuk Baitullah Dengan Lembaga Amil Zakat Serap Aspirasi Masyarakat Hj. Nur Azizah Tamhid Gelar Diskusi Publik Hubungan Pusat Dan Daerah Camat Purwokerto Timur Targetkan Imunisasi 95 Persen Antisipasi KLB Polio cVDPV2 Solidaritas Seribu Pemuda Kota Bekasi Akan Hadiri Orasi Politik Caleg Afrizal dan Romi Bareno

Bisnis · 26 Jul 2021 20:19 WIB ·

Mendagri Tegaskan UMKM Diperbolehkan Beroperasi dengan Prokes Ketat dan Pengaturan Pemda


 Mendagri Tegaskan UMKM Diperbolehkan Beroperasi dengan Prokes Ketat dan Pengaturan Pemda Perbesar

Mendagri Tegaskan UMKM Diperbolehkan Beroperasi dengan Prokes Ketat dan Pengaturan Pemda

Silumanews – Jakarta – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mengeluarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 24 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 dan Level 3 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali, yang menandai adanya perpanjangan pemberlakuan PPKM di wilayah Jawa dan Bali yang berlaku mulai 26 Juli hingga 2 Agustus 2021.

Dalam keterangan persnya, Senin (26/7/2021), Mendagri menjelaskan, meski secara keseluruhan substansinya sama dengan Inmendagri sebelumnya, terdapat perbedaan dalam pengaturan kegiatan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah atau UMKM.

“Memang ada sedikit perubahan yang paling utama adalah kegiatan untuk UMKM, kita tahu bahwa UMKM cukup terdampak,” katanya.

Pada Diktum ketiga poin (e) Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 24 Tahun 2021 itu, dijelaskan bahwa pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol Kesehatan ketat sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat dan pengaturan teknisnya dilakukan oleh Pemerintah Daerah.

“Sebetulnya dari dulu juga tidak pernah kita larang, tapi kita tegaskan di sini, dapat dilaksanakan dengan pengaturan oleh pemerintah daerah setempat masing-masing dengan protokol kesehatan yang ketat,” tegasnya.

Adapun pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum seperti warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan di tempat 3 (tiga) orang dan waktu makan maksimal 20 (dua puluh) menit. Pengaturan teknis berikutnya diatur oleh Pemerintah Daerah. Sedangkan bagi restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko tertutup baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat (dine-in).

Puspen Kemendagri

Artikel ini telah dibaca 2 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Grand Launching Pusat Bekam Cakung Tawarkan Pijat Refleksi Full Body

8 Maret 2025 - 17:00 WIB

Suka Lihat Penampakan dan Kelebatan di Rumah? Deteksi Dini Gangguan Jin dan Sihir di Rumah Ruqyah Indonesia

28 Januari 2025 - 17:40 WIB

Launching Mie Ayam Chili Oil (MACO) Pengunjung Ditantang Sensasi Rasa Pedasnya

26 Januari 2025 - 21:31 WIB

Pusat Bekam Setiamekar Tawarkan Layanan Unggulan, Bekam Rasa Cinta Cuma 55 Ribu Rupiah

25 Januari 2025 - 13:33 WIB

Program JKN: Asa Baru Bagi Pasien Hemodialisis

24 Januari 2025 - 20:33 WIB

Tahun 2025 Diskop UKM Kota Bekasi Fokus pada Penguatan Mitra Kerja dengan PMA

15 Januari 2025 - 06:53 WIB

Trending di Bisnis